Info Artis - Nikita Mirzani, 27 tahun, divonis empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan 57 hari. Demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Foto : Ghiboo | Bayu Herdianto |
Nikita Mirzani terbukti bersalah menganiaya Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie, pengunjung kafe di Kemang, pada September tahun lalu.
Meski kecewa, Nikita mengaku akan menjalani hukuman yang diputuskan hakim. "Ya harus gimana lagi. Ini memang harus dijalani. Perasaan Niki kecewa ya, cuma itu doang," kata Nikita usai sidang putusan.
"Kalau masuk ya sudah tinggal masuk. Kecewa aja akhirnya seperti ini. Siap enggak siap, disiap-siapin," ujar bintang film Nenek Gayung itu, menambahkan.
Setelah putusan ini, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid meminta waktu tujuh hari untuk berpikir. "Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ujarnya.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu 7 hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu. Putusan ini bukan berarti punya upaya hukum tetap."
Fahmi juga mengatakan punya rencana untuk naik banding. Tetapi tidak sekarang lantaran belum menerima salinan putusan.
Source: Ghiboo.com - Hendra Susanto